Selasa, 23 Juni 2009

UU Hak cipta Indonesia. Sebuah pesanan kapitalisme.

UU HAKI yang ada di Indonesia saat ini boleh dibilang sungguh tidak realistis. Bahkan boleh dibilang sebagai pemasungan pola pikir dan intelelektual orang Indonesia dalam jangka panjang. Sudah bukan rahasia lagi bahwa UU HAKI kita adalah pesanan dari AS sebagai usaha mengekalkan pengaruh perusahaan-perusahaan besar AS dan menjamin kelangsungan monopoli mereka terhadap dunia. Berapa banyak produk dalam negeri kita dipatenkan di luar negeri? Karya-karya anak bangsa kita juga dipatenkan oleh pihak asing. Ketika kita berusaha menuntut hak kita malah kita yang akhirnya dianggap sebagai pelanggar hak cipta.

Hak Cipta dan Paten adalah sebuah sistem yang dibangun untuk menjamin bahwa seorang inventor dapat memperoleh keuntungan finansial atas temuan atau hasil pemikiran mereka dalam bentuk monopoli sementara. Dalam hal ini para pendukung Hak paten dan hak cipta berdalih bahwa ini adalah kompensasi yang wajar agar seseorang yang menemukan atau menghasilkan sebuah karya mendapatkan kompensasi yang layak atas karyanya.
Akan tetapi konsep ini juga perlu dipertanyakan karena Hak Cipta atau Hak Paten ini juga bersifat memasung orang lain. Seseorang yang dengan usahanya sendiri menemukan suatu konsep yang sama tidak bisa memanfaatkan karyanya apabila seseorang telah lebih dahulu mematenkan atau mendaftarkan hak cipta atas karya yang sejenis atau memiliki kemiripan.
Dalam hal ini ada yang disebut sebagai batas masa berlaku Hak Cipta dan Paten dimana dalam jangka waktu tertentu suatu karya, ciptaan atau temuan hak ekonomisnya akan jatuh kedalam wilayah publik dan dapat dipergunakan secara bebas. UU HAKI kita memiliki jangka waktu yang boleh dibilang berlebihan yaitu 50 tahun terhadap semua jenis karya cipta dan paten semenjak diterbitkan atau setelah sang pencipta karya meninggal.

Sesungguhnya sangat berlebihan bila hasil intelektual termasuk dalam ranah hukum hak milik. Akan tetapi para pendukung Hak Cipta berdalih bahwa seorang kreator perlu mendapatkan kepastian akan hak ekonomis dari karyanya. Sehingga dalam sistem kapitalisme bahkan pemikiran seseorang pun dapat dianggap kekayaan dan dapat dianggap sebagai aset yang bisa dimanfaatkan bila ada orang yang memiliki ide yang serupa dan ingin memanfaatkan ide tersebut.

Pada dasarnya HAKI haruslah memiliki batasan dalam rentang waktu kepemilikan dimana pada akhirnya Kekayaan Intelektual itu akan menjadi milik publik demi kemaslahatan bersama. Akan tetapi dengan format UU HAKI kita, rasanya itu tidak akan terjadi. Kekayaan intelektual pada akhirnya akan hilang akibat lamanya masa berlakunya hak paten yang oleh beberapa pihak akan selalu terus berusaha untuk diperpanjang dan cakupannya cenderung terus diperluas. Dan temuan-temuan baru yang mirip yang akan dilemparkan ke publikakan gagal akibat berbenturan dengan hak paten seseorang yang masih berlaku.

Dibandingkan dengan peningkatan produksi dan meningkatkan ekonomi. Paten dan Hak Cipta berarti kelangkaan, monopoli, harga tinggi untuk sesuatu yang bisa diproduksi dengan lebih murah yang pada akhirnya merugikan sisi akhir dari suatu produk yaitu kita sebagai konsumen. Dari segi produsen (yang umumnya adalah industrialis, jarang sekali yang berasal dari sisi penulis, inventor dsb) ini merupakan ladang uang.

Paten dan Hak Cipta memang merangsang penemuan dan karya-karya baru. Akan tetapi apabila terlalu lama Paten malah menghambat pertumbuhan, menghalangi keluarnya karya-karya baru, dan pada akhirnya malah mematikan nilai ekonomis suatu produk itu sendiri.